JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45 / 347 / TAHUN 2025 TENTANG KOMITE TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025
Tanggal Diundangkan 27 Oct 2025
KOMITE TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025

KOMITE TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/347/2025, 3 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG KOMITE TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025

 

ABSTRAK :

-Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan penataan pola karir aparatur sipil Negara dengan memenuhi kualifikasi, kompetensi, dan kinerja seta membentuk msumber daya manusia sebagai apartur yang kompeten dan kompetitif, perlu menetapkan Keputusan Bupati Barito Selatan Tentang Komite Talenta Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2025

-Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan menteri pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi nomor 3 tahun 2020 tentang manajemen talenta pegawai negeri sipil.

-Keputusan ini menetapkan Komite Talenta Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2025

 

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di buntok pada tanggal 27 oktober 2025

-Lampiran 1 halaman.